PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan
urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila merupakan dasar negara
serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila
dan mempunyai arti yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti
“dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Yang dimaksud
dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum,
yang memenuhi syarat-syarat:
a. Kesatuan subyek
yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah
Pemerintahan Republik Indonesia.
b. Kesatuan asas
kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk
indonesia ialah Pancasila.
c. Kesatuan waktu
yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia
ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.
d. Kesatuan daerah,
sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk
Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang
sampai Merauke.
Sebagai sumber hukum disini
maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di
Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk
tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang
akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai
dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang
berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum
negara Republik Indonesia.
Karena pertumbuhan kesadaran dan
pengertian manusia Indonesia terhadap kedudukan Pancasila bagi kehidupan
bernegara dan bermasyarakat serta pengalaman-pengalaman selama ini, maka dirasa
perlu suatu pemantapan dan penertiban dalam masalah tertib hukum indonesia.
Untuk maksud tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong (DPRGR), telah
menyampaikan sebuah memorandum mengenai Sumber Tertib Hukum Indonesia pada
tanggal 9 Juni 1996, kepada Majelis Permusyawaratan Sementara. Adapun menurut
isi maksud dari memorandum tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum bagi Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Dekrit 5 Juli 1959.
3. Undang-undang Dasar
Proklamasi.
4. Surat perintah 11
Maret 1966.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai
sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau
ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar niala
serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya selurh pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang=undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai
Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila
merupakan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara
beserta seluruh unsur-unsurnya.
Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral
maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun
tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus
bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, serta hukum positif lainnya.
Secara yuridis-konstitusional,
pancasila adalah dasar Negara yang di gunakan sebagai dasar mengatur atau
menyelenggrakan pemerintahan Negara.
B.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI
SEGALA SUMBER HUKUM
Ø Sumber hukum
ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan
perundang-undangan,baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Ø Sejarah
Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam
Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa
Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.Memorandum DPR-GR disyahkan
pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah
pandangan hidup.
Ø Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10
tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.
Ø Dilihat dari
materinya,Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan
jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasila terbuat dari materi
atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan
bangsa.Dasar negara Republik Indonesia tidak diimpor dari luar,meskipun mungkin
sajamendapat pengaruh dari luar.
Ø Dalam ilmu
pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan
sebagai sumber pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan sebagai sumber
asal,sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron
van recht ).Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian
sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui
norma hukum positif,akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul
nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.Jadi,Pancasila
merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah
norma-norma hukum oleh negara.
Ø Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala
perundang-undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Ø Proklamasi
kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber
dari segala sumber hukum yaitu pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan
hidup bangsa Indonesia.Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber
hukum negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan
kecuali merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum sekaligus juga
merupakan pokok kaidah negara yang fundamental seperti yang diuraikan oleh Notonegoro.Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan
pertama dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan pembukaan merupakan
UUD 1945 merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber dari segala sumber
hukum yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu.
Ø Karena
pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalforms,yang mengandung 4 pokok
pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri,serta Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum,maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945
merupakan filsafat hukum Indonesia.
Ø Penjabaran
tentang filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya.Sesuai dengan
bunyi kalimat kunci dalam penjelasan UUD 1945 : Undang-Undang dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya.
Ø Apabila UUD
1945 merupakan filsafat hukum Indonesia,maka batang tubuh berikut dengan
penjelasan UUD 1945 adalah teoori hukumnya.Teori hukum tersebut meletakkan
dasar-dasar falsafatihukum positif kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Jarmanto.
(1982). Pancasila Suatu Tinjauan Aspek
Historis Dan Sosio-Politik.
Yokyakarta: Liberty.
Kartahadiprodjo,
Soedirman. (1980). Beberapa Pikiran
Sekitar Pancasila.
Bandung: Alumni.
Notonagoro. (1968). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Yokyakarta: Universitas
Gajah
Mada.
Assalamualaikum.. mohon maf saya ambil linknya untuk kebutuhan tambahan refrensi.. semoga Allah membalas semua kebaikanmu amiin,,, terima kasih
BalasHapusterima kasih sdh mengepost materi ini .. semoga semakin sukses ya gan :)
BalasHapussebagai sumber segala sumber hukum berarti makna isi dari sila-sila di pakai sebagai dasar pegangan dalam hidup bernegara ,bermasyarakat dan berkehidupan seharian dalam keluarga secara otomatis aturan kehidupan manusia akan selaras dengan tujuan hidup pasti akan tertib dan teratur menghasilan SDM yang berkarakter berakhlak mulya dan bermardani.
BalasHapussebagai sumber segala sumber hukum berarti makna isi dari sila-sila di pakai sebagai dasar pegangan dalam hidup bernegara ,bermasyarakat dan berkehidupan seharian dalam keluarga secara otomatis aturan kehidupan manusia akan selaras dengan tujuan hidup pasti akan tertib dan teratur menghasilan SDM yang berkarakter berakhlak mulya dan bermardani.
BalasHapus